DAMPAK PANDEMIC GLOBAL COVID-19 TERHADAP PERDAGANGAN DAN PEREKONOMIAN
DAMPAK
PANDEMIC GLOBAL COVID-19 TERHADAP PERDAGANGAN
DAN EKONOMI
Pandemi
covid-19 yang melanda dunia merubah tatanan berbagai aspek kehidupan, tidak
terkecuali bagi Indonesia. Dari mulai aspek kesehatan, sosial dan sektor
ekonomi yang paling signifikan terdampak. Sektor ekonomi mengalami resesi baik
di tingkat global maupun di tingkat nasional. Pulau Jawa sebagai penyumbang
terbesar dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional juga tidak terlepas
dari permasalahan ini.
Hasil
penelitian ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa yang paling dalam
kontraksinya adalah Provinsi Banten yaitu minus 3,38% dan yang paling cepat
membaik adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan laju pertumbuhan
ekonomi pada triwulan IV adalah minus 0,68%. Untuk mempercepat pemulihan
ekonomi di Indonesia harus dimulai dari Pulau Jawa karena sebagai kontributor
terbesar, yaitu dengan upaya kebijakan pemerintah dalam revitalisasi industri
pengolahan, peningkatan akses dan permodalan pada UMKM serta optimalisasi
pemanfaatan dana desa dalam alternatif inovasi pembangunan di masa pandemic
dengan padat karya, pengembangan BUMDes atau pengembangan potensi desa wisata.
Wabah
Covid-19 berdampak negatif perdagangan global serta kehidupan sosial dan
budaya, sistem keuangan global tergantung pada beberapa keadaan, dan terutama
pariwisata, perdagangan komoditas, produksi dan sektor transportasi sudah mulai
terkena dampak negatif dari wabah ini (Zekai & Feyyaz, 2020; Zeren &
Hizarci, 2020). Kenaikan harga yang sifatnya sementara tidak termasuk dalam
inflasi dan akhirnya perekonomian di Indonesia akan melambat pertumbuhan
ekonomi baik dari ekspor maupun impor, dikarenakan pertumbuhan ekonomi
merupakan indikasi keberhasilan perkembangan ekonomi suatu negara mengalami
pertumbuhan, jika produk barang dan jasanya meningkat atau dengan kata lain
terjadi perkembangan Gross National Product (GNP) potensial suatu negara.
Pertumbuhan ekonomi harus mencermikan pertumbuhan output perkapita dan
pertumbuhan upah riil dan meningkatnya standar hidup
Peraturan
Pandemi Covid-19 akan berdampak juga pada jumlah tingkat pengangguran, pada
saat dengan fenomana yang ada. Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid
leave). Pengangguran merupakan seseorang yang ingin bekerja tapi belum
mendapatkan pekerjaan dan tidak berperan dalam proses produksi barang dan jasa,
pengangguran yang terjadi di masyarakat disebabkan adanya kekurangan permintaan
umum terhadap barang dan jasa, sehingga tingkat upah yang tidak fleksibel dalam
pasar tenaga kerja (Keynes, 2018; Mankiw, 2010). Dampak kenaikan upah juga
dapat membahayakan perkembangan iklim usaha dimana hal ini merupakan satu dari
efek samping yang disebabkan setelah penentuan kenaikan upah minimum (Olilingo
& Putra, 2020). Investasi pemerintah dapat dijalankan melalui salah satu
instrumen kebijakan, yaitu pengeluaran pemerintah untuk investasi sedangkan
investasi dari sektor swasta dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri
(asing). Investasi yang berasal dari luar negeri berupa investasi asing
langsung atau foreign direct investment (FDI) dan investasi asing portofolio
(Lubis & Zulam, 2016). Beberapa faktor mempengaruhi investor bunga dalam
investasi, termasuk nilai tukar mata uang dan informasi pasar. Secara teoritis,
dampak perubahan dalam nilai tukar dan investasi tidak pasti. Investor
menghindari situasi ini karena mendorong mereka untuk berspekulasi (Zainuri et
al., 2021).
Peraturan
pemerintah mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang
ditetapkan Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan. Bekerja membuat mereka lebih rentan
terhadap pandemi (McKibbin & Fernando, 2020). Akibat adanya peraturan ini,
maka pendapatan bulanan rata-rata, ukuran keluarga, tingkat pendidikan dan
insiden penyakit menjadi penentu signifikan kemiskinan perkotaan. Imobilitas
pekerja dari kota satelit dan ketidakmampuan mereka untuk membayar perawatan
kesehatan, ditambah dengan situasi yang memaksa mereka untuk tidak datang.
Inflasi secara umum merupakan fenomena moneter dimana terjadinya kenaikan
tingkat harga secara umum dari barang komoditas dan jasa selama suatu periode
waktu tertentu. Inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk menaikkan
secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Inflasi timbul
karena adanya tekanan dari sisi permintaan demand-pull inflation maupun
cost-push inflation (Boediono, 2017; Karim, 2014). Inflasi diukur dengan
tingkat inflasi (rate on inflation) yaitu tingkat perubahan dari tingkat harga
secara umum. Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang
dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan
keuntungan di masa-masa yang akan datang. Investasi meliputi penambahan stok
modal atau barang disuatu negara, seperti bangunan peralatan produksi, dan
barang-barang inventaris dalam waktu satu tahun (Samuelson, 2015; Sunariyah,
2013).
Berdasarkan temuan di lapangan, banyaknya usaha mikro
di Kabupaten Gresik yang terancam gulung tikar dan upaya pemberian bantuan oleh
Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik maka
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Dinas Koperasi Usaha
Mikro Perindustrian Dan Perdagangan Dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19
Pada Usaha Mikro Di Kabupaten Gresik.
Hal tersebut didasari oleh jumlah keberadaan UMKM yang banyak di
Kabupaten Gresik dan kondisinya yang terancam gulung tikar akibat adanya
pandemi Covid-19. Jumlah UMKM di Kabupaten Gresik sebanyak 192.641 dengan
masing-masing jenis usaha yaitu 171.105 usaha mikro, 20.023 usaha kecil dan
1.513 usaha menengah.
Dengan melihat hal ini, jelas bahwasanya munculnya
Covid-19 memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat.
Berangkat dari penjelasan tersebut, dilakukanlah penelitian secara mendalam
mengenai pengaruh covid-19 terhadap beberapa sektor kehidupan, apa yang
dirasakan dan bagaimana masyarakat mengatasi keterbatasan yang diakibatkan oleh
covid-19. Adapun sektor yang akan dibahas adalah pendidikan, ekonomi dan
keagamaan. Pengambilan sektor-sektor ini didasarkan pada sektor yang
bersinggungan langsung dengan Covid-19 serta kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah untuk WFH, pemberlakuan social distancing, adanya surat edaran
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Pendidikan Tinggi
No. 1 tahun 2020 dan munculnya fatwa MUI (tentang Covid19) yang memiliki kaitan
langsung dengan sektor pendidikan, ekonomi dan juga keagamaan
Referensi
Wicaksono C, Adyaksana R JIAFE (Jurnal Ilmiah
Akuntansi Fakultas Ekonomi) (2020) 6(2) 129-138
Widiastuti A, Silfiana S Jurnal Ekonomi-Qu (2021)
11(1) 97
Akinsola, F. A., & Odhiambo, N. M. (2017).
Inflation and economic growth: A review of the
international literature. Comparative Economic
Research. Central and Eastern Europe, 20(3),
41-56. https://doi.org/10.1515/cer-2017-0019.
Khairul Akbar, K. A., Irsad, I., Emmia Tambarta
Kembaren, E. T. K., Ade Firmansyah Tanjung, A. F. T., & Ahmad Rizki
Harahap, A. R. H. (2022). Dampak Pandemi Covid 19 pada Pertumbuhan Perekonomian
Indonesia. Jurnal Agriuma, 4(2), 88–96. https://doi.org/10.31289/agri.v4i2.8247(Akbar et al., 2022)
Akbar, K., Irsad, Kembaren, E. T., Tanjung, A. F.,
& Harahap, A. R. (2020). Impact of the COVID-19 Pandemic on the Indonesian
Economy. Journal of Agriuma, 4(2), 88–96.
https://doi.org/10.33059/jseb.v14i2.4395.Abstrak
Post a Comment